Hakim Sekak Ferdy Sambo 'Keukeuh' Tak Ikut Tembak Yosua
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo membantah ikut menembak korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Klaim tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso awalnya bertanya ke Ferdy Sambo berapa kali Bharada E menembak Brigadir J saat peristiwa tersebut. Hakim meminta Ferdy Sambo untuk memberikan kesaksian dengan jujur.
"Kalau memang saudara jujur, saya pengen nanya ini pertanyaan terakhir dari saya. Berapa kali Richard menembak?" tanya hakim .
"Setelah kejadian baru saya tahu lima kali," sahut Ferdy Sambo.
Meski demikian, Ferdy Sambo tetap bersikukuh tidak ikut menembak Brigadir J saat kembali dicecar hakim. "Saya sudah sampaikan di awal Yang Mulia, saya tidak ikut menembak," ujarnya.
Hakim lantas menyampaikan hasil autopsi forensik terhadap tubuh korban Brigadir J, dan terungkap ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar. Kemudian ada satu peluru bersarang di tubuh Brigadir J.