Kejari Pontianak Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi Pembangunan IPAL

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi
Sumber :
  • Istimewa

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun nilai kontrak pekerjaan semula Rp3.925.260.213,62 selanjutnya diaddendum menjadi Rp3.990.411.013,62. sampai dengan berakhirnya kontrak bulan Desember 2020 mesin reactor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi.

“Pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air itu volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran belanja, namun dilaporkan telah sesuai dengan rencana anggaran belanja untuk mendapatkan pembayaran 100%, kemudian menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.015.056.093,”tutup Rudi.