Palak Pengemudi Minta Denda Rp 2 Juta, Bripka SAS Kini Ditahan
- istimewa
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, pada Minggu 24 April 2022, juga menyatakan, anggotanya di jajaran Propam telah merespon dengan cepat kejadian tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Kapolresta Bogor Kota.
Susatyo mengatakan, berdasarkan bukti awal, saat ini Bripka SAS telah ditahan, bahkan Bripka SAS terancam dipecat dari kepolisian.
"Terhadap oknum yang bersangkutan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat," pungkasnya. (irv)
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 25 April 2022 - 04:06 WIB
Judul Artikel : Bripka SAS Minta Uang Damai Rp2 Juta ke Pengendara Ditahan Propam