Terindikasi Kasus Penistaan Agama, Gus Samsudin Terancam 6 Tahun Penjara
- Istimewa
Bandung – Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat konten aliran sesat yang memungkinkan pertukaran pasangan.
Gus Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE, Samsudin menghadapi ancaman penjara paling lama enam tahun.
Menurut Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, penyidik melakukan gelar perkara pertama atas kasus tersebut. Setelah itu, penyidik menemukan unsur pidana dalam tindakan lelaki berambut gondrong tersebut.
"Dia masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Dirmanto, Jumat (1/3/2024).
Gus Samsudin sepertinya bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Dirmanto mengatakan penyidik membuka peluang ada tersangka lain.