Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jawa Barat, Kota Banjar Paling Kecil

Ilustrasi Zakat
Sumber :
  • https://www.liputan6.com/

BANDUNG – Zakat Fitrah adalah kewajiban yang harus dibayar bagi setiap umat Islam ketika menjelang Lebaran 2022.

Membayar zakat fitrah dilakukan umat Islam pada saat bulan Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Melaksanakan atau membayar zakat fitrah dapat diartikan sebagai bentuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, Zakat Fitra juga dimaknai dengan bentuk kepedulian, membagikan rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan oleh masyarakat kurang mampu.

Sebagaimana yang telah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam katakan, adanya zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia sekaligus untuk memberi makanan orang-orang miskin.

Membayar Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa dengan syarat harus beragama Islam, hidup saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya.

Adapun besaran yang harus dikeluarkan oleh para pemberi zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Lalu jika muncul pertanyaan bagaimana jika zakat fitrah 2022 dibayarkan dengan menggunakan uang? Berapa uang yang harus dibayar untuk zakat fitrah 2022?

Disini setiap daerah di Indonesia memiliki perbedaan dari besaran uang yang dibayarkan untuk zakat fitrah 2022.

Untuk menghitung zakat fitrah sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Patokannya tetap pada beras atau makanan pokok. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Sedangkan untuk Jawa Barat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat Resmi menetapkan besaran zakat fitrah 2022 di kota/kabupaten se-Jawa Barat.

Berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, berikut besaran zakat fitrah 2022 di setiap kota/kabupaten Jawa Barat:

1. Kabupaten Bogor: Rp 37.500

2. Kota Bogor: Rp 45.000

3. Kota Depok: Rp 45.000

4. Kabupaten Bekasi: Rp 45.000

5. Kota Bekasi: Rp 40.000

6. Kabupaten Karawang: Rp 32.000

7. Kota Bandung: Rp 32.000

8. Kabupaten Bandung: Rp 32.500

9. Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000

10. Kota Cimahi: Rp 30.000

11. Kabupaten Sukabumi: Rp 31.000

12. Kota Sukabumi: Rp 33.000

13. Kabupaten Cianjur: Rp 31.000 atau Rp 37.000 atau Rp 57.500

14. Kabupaten Purwakarta: Rp 31.250

15. Kota Tasikmalaya: Rp 30.000

16. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 27.500

17. Kabupaten Garut: Rp 30.000

18. Kabupaten Sumedang: Rp 32.500

19. Kota Banjar: Rp 25.000

20. Kabupaten Ciamis: Rp 27.500

21. Kabupaten Pangandaran: Rp 27.500

22. Kabupaten Majalengka: Rp. 30.000

23. Kabupaten Indramayu: Rp 30.000

24. Kabupaten Subang: Rp 30.000

25. Kota Cirebon: Rp 35.000

26. Kabupaten Cirebon: Rp 30.000

27. Kabupaten Kuningan Rp 25.000.