Ferdy Sambo 'Kepedean' Tak Tahu Brigadir J Tersorot CCTV
- VIVA/M Ali Wafa
"Kalau seandainya seperti yang kita lihat tadi berbeda dengan yang saudara ceritakan, pada kenyataannya itu saudara musnahkan dan hapus?," tanya hakim.
"Itu kan setelah ditonton oleh penyidik," kata Sambo.
Hakim saat itu kembali menggali maksud Sambo memerintahkan anak buahnya untuk mengecek dan mengamankan CCTV. Sambo menjelaskan satu hari pasca peristiwa penembakan Brigadir Yosua, dirinya belum ada keinginan untuk memerintahkan anak buah mengamankan DVR CCTV.
Pun, saat memberi perintah mengamankan juga Sambo mengaku tak memiliki tujuan tertentu dan sangat percaya diri bahwa Brigadir Yosua tak terekam dalam rekaman CCTV.
"Artinya DVR katakanlah itu saat diserahkan sebagai barang bukti, sudah tidak ada rekaman itu? Itu maksud saudara?," tanya hakim memastikan.
"Saat tanggal 8 dan 9, belum ada maksud untuk mengamankan karena saya pikir itu tidak menyorot korban pada saat itu, sehingga saya natural saja memerintahkan mereka untuk mengecek, saya terlalu pede (percaya diri) bahwa CCTV itu tidak menyorot korban ketika saya masuk," ungkap Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.