Ferdy Sambo 'Kepedean' Tak Tahu Brigadir J Tersorot CCTV
- VIVA/M Ali Wafa
Dalam surat dakwaan Hendra Kurniawan, JPU mengatakan bahwa salah satu terdakwa obstruction of justice, yaitu AKP Irfan Widyanto melakukan screening terhadap CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu 9 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Screening CCTV tersebut bermula ketika Hendra Kurniawan mendapat panggilan telepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan kepada Hendra 'Bro untuk pemeriksaan saksi - saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek'.
Setelah mendapat arahan tersebut, sekitar pukul 08.00 WIB, Hendra Kurniawan menelpon saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Namun, panggilan tersebut tidak terhubung.
Jaksa melanjutkan, Hendra Kurniawan melakukan telepon via WhatsApp call menghubungi Agus Nur Patria Adi Purnama dan meminta Agus untuk menghubungi Ari Cahya. Sayangnya, panggilan itu tidak terhubung juga.
Tak lama setelah itu, Ari Cahya alias Acay menghubungi Agus Nur Patria Adi Purnama dan mengatakan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan.
Dalam percakapan tersebut, Hendra Kurniawan menanyakan perihal pengecekan CCTV terhadap Ari Cahya alias Acay dan mengatakan 'Cay Permintaan Bang Sambo Untuk CCTV, udah di cek belom? Kalau belom, mumpung siang coba di screening'.
"Akan tetapi Ari Cahya alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," kata Jaksa saat bacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.