Ternyata Ini Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
- Viva.co.id
Bandung – Isu tentang perubahan sistem pemilu tengah hangat diperbincangkan.
Yang heboh saat ini adalah wacana bahwa sistem pemilu tahun 2024 akan kembali menggunakan proporsional tertutup, yakni sebuah sistem pemilihan dimana pemilih hanya dapat memilih partai, bukan nama-nama calon yang diusung partai.
Isu tersebut bermula dari diajukannya uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Wacana perubahan sistem Pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup yang pernah diterapkan di Indonesia pada masa Orde Lama dan Orde Baru itupun memancing pro-kotra khususnya di kalangan politisi.
Sistem Pemilu proporsional tertutup sendiri adalah sistem pemilihan dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik, bukan nama-nama calon. Sedangkan yang menentukan nama-nama yang duduk menjadi anggota legislatif adalah partai politik.
Dikutip dari viva.co.id, sistem Pemilu proporsional tertutup ini memiliki kelebihan, diantaranya:
• Mempermudah dalam memenuhi kuota perempuan, atau etnis yang dianggap minorites karena Parpol yang menentukan calon legislasinya.
• Mampu meminimalisir money politic.
• Menungkatkan peran Parpol dalam perkaderan sistem perwakilan, serta mendorong institusionalisasi partai.
Sementara itu, sistem proporsional tertutup juga tidak lepas dari kekurangan. Hal tersebut seperti yang dilansir viva.co.id sebagai berikut:
• Pemilih tidak memiliki peran dalam mencalonkan calon legislatif, sebab yang mencalonkan adalah partai politik.
• Tidak responsif terhadap perubahan yang pesat.
• Dapat menjauhkan pemilih dengan wakil rakyat pasca pemilu.
• Berpotensi mengutkan oligarki di internal Parpol.
• Berpotensi dilakukannya politik uang di internal Parpol dalam menentukan nomor urut calon.
Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup ini pernah diberlakukan pada masa Orde Lama. Sedangkan pada Orde Baru sistem ini diberlakukan melalui UU No. 3 tahun 1999, dan baru beralih pada sistem proporsional terbuka lewat UU No. 12 tahun 2003.