Tangis Histeris Ibunda Brigadir J, Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
- VIVA / Yeni Lestari
BANDUNG – Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak nangis histeris mendengar putusan pidana Putri Candrawathi lantaran hanya dituntut 8 tahun penjara. Padahal, ia berharap jika Putri Candrawathi bisa mendapatkan hukuman semaksimal mungkin.
Rosti mengaku hatinya hancur dan tak terima atas putusan tersebut. Dalam tayangan siaran langsung di tvOne, Rabu, 18 Januari 2023, Rosti berurai air mata.
"Putri Candrawathi dengan persiapan dan perencanaan pembunuhan anakku (Brigadir J), tuntutan hari ini di persidangan ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur," kata Rosti Simanjuntak terisak nangis.
Rosti sakit hati lantaran persiapan Putri sejak dari Magelang sangat matang dan jelas malah mendapat tuntutan ringan sama seperti Kuat Maruf.
"Makanya ingin menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin hancur. Persiapan yang dilakukan Putri yang dimulai dari Magelang, semua saksi-saksi yang ada disitu tidak ada mengetahui dan melihat semuanya. Tapi semua tuntutan yang diberikan sama dengan Kuat Maruf. Memang benar-benar jodohlah si Putri dengan Kuat Maruf ini," imbuhnya yang terus menangis.
Kata Rosti, tuntutan jaksa penuntut umum tidak adil baginya dan keluarga. Ia pun meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan keadilan dengan memberi putusan yang tepat.
"Jadi betul-betul tidak adil buat kami, orang tua, rakyat yang kecil ini, tuntutan ini," ujarnya.