Terkuak, Alasan Jaksa Tuntut Bharada E Hukuman 12 Tahun Penjara

Jaksa membacakan tuntutan Bharada E
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjelaskan alasan Richard Elizier alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut dia, Kejaksaan Agung dalam menuntut seseorang terdakwa ada parameter yang jelas. Pertama, jaksa pasti menggali alat bukti peran seseorang. Peran terdakwa ini berbeda-beda, sehingga jaksa menghukum orang juga berbeda tentang tinggi rendahnya tuntutan pidana itu.

"Makanya, gradasi tuntutan yang berbeda antarpelaku atau pelaku tindak pidana ini sebagaimana kami dakwakan," kata Fadil dikutip dari Youtube Kompas TV pada Kamis, 19 Januari 2023.

Ia mencontohkan gradasi tuntutan terhadap Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri dengan ancaman hukuman seumur hidup. Pertimbangannya, kata dia, Ferdy Sambo sebagai intelektual dader dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sebagai intelektual dader, dia menghendaki adanya kematian. Lalu untuk mewujudkan itu, dia meminta Ricky Rizal tapi Ricky Rizal dengan kesadarannya tidak kuat, tidak berani sehingga dia menolak," jelas dia.

Selanjutnya, kata dia, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Ternyata, Bharada E memiliki keberanian untuk menjalankan perintah Ferdy Sambo tersebut. 

"Maka saya mengatakan, jaksa mengatakan bahwa Richard sebagai dader, sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa daripada korban Yosua. Ketika kami menetapkan Richard 12 tahun itu parameternya jelas, dia sebagai pelaku, sebagai dader," tegasnya.

Jadi, Fadil menyebut tuntutan jaksa terhadap Bharada E dengan 12 tahun penjara itu sudah cukup. Sebab, kata dia, jaksa menarik keatas yaitu Ferdy Sambo selaku intelektual dader mengingat Bharada E melekat menjalankan perintah. "Dia (Richard) sebagai dader, pelaku," ucapnya.

Sementara, Fadil mengatakan tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari Bharada E itu karena tidak melakukan apa-apa dalam pembunuhan Brigadir J meskipun mengetahui serta berada di lokasi kejadian.

"Tapi ketika Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Ferdy Sambo, kami menganggap ini adalah suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.