Intip Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
- Pixabay
Bandung – Berikut info terbaru tekait THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun.
Seperti tahun sebelumnya, THR dan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Ramadhan 2022.
Terkait THR dan gaji ke-13, KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan dengan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.
Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yakni aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.
Kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 ini pada akhir Ramadhan 2022.
Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.
Adapun komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022:
1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,
6. Wakil Menteri,
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
10. Hakim Ad hoc,
11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana waktu pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022:
1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),
2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.
Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke 13 dan uang pensiun.
Pertimbangan dari Menteri Keuangan, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, kata Tjahjo.
Sampai artikel ini diturunkan, besaran angka THR dan gaji k-13 belum ada informasi dari Kementerian Keuangan maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). (fer)