Aturan Baru Pakaian ASN, Hari Senin Tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki
- Berbagai Sumber
VIVA Bandung – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan aturan terbaru terkait ketentuan berpakaian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 8 November 2024 yang lalu.
Aturan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kerapihan dan mengikuti dinamika budaya kerja, sehingga Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Penggunaan Pakaian Kerja Pegawai.
Dengan memakai seragam resmi, masyarakat dapat mudah mengenali bahwa pegawai tersebut merupakan ASN atau tidak.
Aturan pakaian kerja tersebut memiliki tujuan yang kompleks dalam menciptakan suasana kerja untuk lebih nyaman, profesional dan selaras sesuai dengan kredibilitas serta nilai-nilai kerja yang berlaku. Sehingga nantinya para pegawai sudah tidak lagi menggunakan pakaian dinas berwarna khaki.
Melansir dari berbagai sumber, berikut aturan pakaian seragam ASM menjadi warna baru sesuai dengan edaran Kemendikdasmen:
Aturan Baru Pakaian ASN
1. Hari Senin