Aturan Baru Pakaian ASN, Hari Senin Tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki

Pakaian Dinas ASN
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Bandung – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan aturan terbaru terkait ketentuan berpakaian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 8 November 2024 yang lalu.

Segini Nominal Gaji yang Diterima PNS pada Awal Tahun 2025!

Aturan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kerapihan dan mengikuti dinamika budaya kerja, sehingga Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Penggunaan Pakaian Kerja Pegawai.

Dengan memakai seragam resmi, masyarakat dapat mudah mengenali bahwa pegawai tersebut merupakan ASN atau tidak.

Tindak Lanjut Usai Anda Lolos Seleksi PPPK 2024

Aturan pakaian kerja tersebut memiliki tujuan yang kompleks dalam menciptakan suasana kerja untuk lebih nyaman, profesional dan selaras sesuai dengan kredibilitas serta nilai-nilai kerja yang berlaku. Sehingga nantinya para pegawai sudah tidak lagi menggunakan pakaian dinas berwarna khaki.

Melansir dari berbagai sumber, berikut aturan pakaian seragam ASM menjadi warna baru sesuai dengan edaran Kemendikdasmen:

Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024, Begini Caranya

Aturan Baru Pakaian ASN

1. Hari Senin

Halaman Selanjutnya
img_title