Bejat, Ayah Tiri di Bandung Perkosa 2 Anaknya Berkali-kali Selama 6 Tahun

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur
Sumber :
  • freepik

“Kejadian tersebut sudah dilakukan oleh tersangka kepada para korban sejak tahun 2017 sampai dengan awal Januari 2023,” ucapnya.

Dengan demikian atas perbuatannya tersebut, pelaku kali ini dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.