THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Kapan Cair? Simak di Sini

ASN di Provinsi Jawa Barat.
Sumber :
  • jabarprov.go.id

Bandung – Simak berikut informasi pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun tahun 2022.

KemenPANRB setebelumnya telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 terkait kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Kebijakan THR dan gaji ke-13 direncanakan akan cair pada Ramadhan 2022. Penerimanya yakni Aparatur Negera mulai dari PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Pemerintah dan pensiunan.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 yakni mencakup gaji pokok, tunjangan gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Selanjutnyutnya, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada:

1. PNS dan Calon PNS,

2. PPPK,

3. Prajurit TNI,

4. Anggota Polri,

5. Pejabat Negara,

6. Wakil Menteri,

7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,

9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

10. Hakim Ad hoc.

11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas

12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,

13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,

14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau

15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara rencana pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 yakni:

- THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

- Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.

Demikian informasi pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022.(aga)