Tak Hanya PTDH, Kompolnas Sebut Kompol D Bisa Terjerat Pidana Imbas Nikah Siri
- Berbagai Sumber
Kata dia, Kompol D terancam sanksi pemecatan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
"Untuk pidana pun, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal KUHP. Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menyampai fakta baru di balik kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Nur, salah satu penumpang mobil Audi A6 (sebelumnya ditulis Audi A8) ternyata merupakan istri siri dari Kompol D.
"Kan sudah dijelaskan kemarin, sudah diakui dia adalah istri sirinya," kata Ramadhan kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 31 Januari 2023.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Kompol D dan Nur telah menjalin hubungan asmara sejak April 2022.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo, Senin malam 30 Januari 2023.