Terancam Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana
Kamis, 2 Februari 2023 - 19:01 WIB
Sumber :
"Iya, diganti dengan tawas," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy adalah Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara