Soal Hubungan Kompol D dengan Nur, Polisi Ungkap Hal Ini

Kompol D
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Bandung – Hubungan Dwi Yanuar Mukti Setyawan alias Kompol D dengan Nur semakin santer dibahas publik setelah terungkap sejumlah fakta menarik dibalik itu semua.

Diketahui, Nur adalah penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur bernama Selvi hingga tewas. Nur mengaku sebagai istri siri dari Kompol D. Dengan begitu, publik semakin penasaran dengan sosok anggota kepolisian berpangkat perwira menengah tersebut.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungakapkan bahwa Kompol D telah memiliki hubungan spesial dengan Nur selama kurang lebih 8 bulan.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari VIVA, Jum'at (03/02/2023).

Menurut Kombes Pol Trunoyudo, Kompol D diperiksa secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Kompol D dinilai merusak citra Polri karena terbukti memiliki hubungan istimewa dengan Nur.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri,” kata Kombes Trunoyudo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun saat itu, pihak kepolisian belum menjelaskan maksud dari hubungan istimewa antara Nur dan Kompol D. Namun dugaannya mengarah pada tindakan perzinaan dan perselingkuhan, sebagaimana isi pasal yang dikenakan pada Kompol D.

"Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

Adapun bunyi dari Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, adalah sebagai berikut:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib: menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;"

Sementara Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, berbunyi:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan;”

Selain diperiksa Propam Polda Metro Jaya, Kompol D kini juga telah ditahan di tempat khusus (Patsus) selama 21 hari untuk keperluan pemeriksaan.

"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

Secara terpisah, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Kompol D sudah menikah secara siri dengan perempuan tersebut.

"Kan sudah dijelaskan kemarin, sudah diakui dia adalah istri sirinya," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan dilansir dari Viva.co.id