Hukum Menikahi Sepupu Berdasarkan Fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah

ilustrasi kencan bulan puasa Ciktra Kirana dan Suami
Sumber :
  • tangkap layar instagram @citraciki

Terpisah, megutip laman resmi Muhammadiyah, Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat menjelaskan ihwal mahram

Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.

Berdasarkan definisi tersebut, Syamsul menjelaskan bahwa hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab, yaitu:

1. Mahram sebab keturunan Orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 23, yang artinya: "Ibu-ibumu anak-anakmu yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan saudara-saudara ayahmu yang perempuan saudara-saudara ibumu yang perempuan anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan"

Syamsul menambahkan poin ke-7 yaitu 'anak akibat dari perzinaan' dengan berdalil pada keumuman firman Allah: “… anak-anakmu yang perempuan …” (QS. An-Nisa: 23).

2. Mahram sebab susuan Dia menjelaskan mahram sebab susuan ada 7 golongan. Hal itu termaktub dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23: "ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuan sepersusuan." Terkait apakah saudara sepersusuan yang kemudian menjadi mahram, hanya dari sekali menyusu atau banyak, para ulama berbeda pendapat.

Ada yang mengatakan sekali menyusu sudah bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan, ada pula yang membatasi hingga 3 kali menyusui.