Hukum Menikahi Sepupu Berdasarkan Fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah

ilustrasi kencan bulan puasa Ciktra Kirana dan Suami
Sumber :
  • tangkap layar instagram @citraciki

3. Mahram sebab perkawinan Sementara itu mahram sebab perkawinan ada 6 golongan, yaitu: “Dan ibu-ibu istrimu (mertua)” (QS. an-Nisa: 23) “Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)” (QS. an-Nisa: 23) “Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri” (QS. an-Nisa: 23) “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)” (QS. an-Nisa: 22) “Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” (QS. an-Nisa: 23) “Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami” (QS. an-Nisa: 24).

“Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya setelah bercerai dengan ibunya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, walaupun si putri belum dicampuri, kalau sudah akad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi putrinya," paparnya.

Sementara itu, dilansir laman resmi NU, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4, yaitu: istri ayah istri anak laki-laki ibunya istri (mertua) anak perempuannya istri (anak tiri).

Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal.

Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat. (irv)