Kronologi Sidang Vonis Bharada E, dari 12 Tahun Berubah Menjadi 18 Bulan Penjara

Bharada E
Sumber :
  • viva.co.id

 

"Terdakwa Richard Eliezer divonis 12 tahun penjara," kata jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan pokok berdasarkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 (1) No. 1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dari hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

 

Sambil membacakan dakwaan, JPU juga memaparkan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Menurut JPU, persoalan penting Bharada E adalah eksekutor kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Parahnya, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan kematian korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat, kata jaksa. Dipercaya pula bahwa Bharada E menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Jenderal J. "Akibat perbuatan para tertuduh menimbulkan keresahan dan keresahan yang meluas di masyarakat."