Pimpinan Ponpes Perkosa 5 Santriwati, Diimingi Jadi Anak Angkat hingga Dibawa ke Hotel
- VIVA.co.id
Pria berusia 60 tahun itu mengaku melakukan pemerkosaan karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Adapun modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.
"Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujar Iptu Dedi.
Iptu Dedi menjelaskan, MJ mencabuli anak didiknya yang masih dibawah umur berkali-kali. Terhitung sejak bulan Maret hingga Desember 2022.
Menurut pengakuan korban ke polisi, MJ melancarkan aksi bejatnya di ponpes miliknya, dan ada juga yang dibawa ke hotel.
“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” jelasnya.
Kasus pencabulan ini bisa terungkap karena berawal saat para korban saling bercerita apa yang dialaminya. Tiba-tiba seorang tokoh masyarakat melintas dan mendengarkan cerita mereka.