Hasil Visum: Santriwati yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Serang Robek di Bagian Selaput Dara

Ilustrasi Pelecehan Seksual pada Santriwati
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Iptu Dedi, kasus pencabulan ini bisa terbongkar karena para korban saling bercerita apa yang dialaminya. Namun, obrolan mereka terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang melintas saat itu.

Kemudian, tokoh masyarakat itu mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum. Dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

“Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00,” ungkap Iptu Dedi.

MJ mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Adapun modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.

“Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tandasnya.