8 Alasan Kuat, Bharada E Tidak Dipecat, tapi Didemosi Selama 1 tahun, Ini Faktanya
- Tvonenews
Viva Bandung – Tim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tidak memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai Anggota Polri. Meskipun Bharada E telah menjadi eksekutor atas kematian kematian Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tiga orang tim komisi kode etik profesi telah mengambil berbagai pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan sidang KKEP terhadap Bharada E.
Rapat komisi etik profesi terhadap Bharada E. Sakeus Ginting yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Kombes Sakeus merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.Kombes sakeus adalah Sesro Wabprof dari divisi Propam Polri.
Kemudian komisi tersebut beranggotakan dua orang yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Imam Kombe adalah HR Irbidjen I Itwil V Itwasum Polri; dan Kombes Hengky Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polrina.
Berikut kami rangkum bebrapa Alassan Bharada E tidak dipecat, tapi didemosi :
1. Bharada E Tidak Memiliki Riwayat Jelek Saat Jadi Polri
Ramadhan menjelaskan poin pertama bahwa Bharada E tidak pernah dihukum karena melanggar disiplin, etika, atau hukum pidana.
2. Bharada E Berani Jujur Akui Kesalahannya
Kemudian muncul aspek lain dari Bharada E yang mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
3. Bharada E Sang Justice Collaborator
Selain itu, alasan ketiga, Bahrada E menjadi rekanan hukum atau saksi bagi pelaku. Pasalnya, pelaku lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J berusaha mengaburkan fakta sebenarnya dengan berbagai cara yang merusak, menghilangkan barang bukti dan menggunakan pengaruh kekuasaan.
"Tetapi, justru kejujuran Bharada E dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.
4. Bharada E Mampu Bersikap Baik Dan Kerjasama Selama Persidangan
Kemudian faktor keempat Bharada E adalah kesantunan dan kerja sama yang baik selama proses berlangsung.
5. Bharada E Masih Muda, Berumur 25 Tahun.
Bharada E masih muda yakni 25 tahun. Di usianya yang masih muda, Bharada E masih memiliki peluang masa depan yang cerah. "Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang," ujarnya.
6. Bharada E Tidak Malu Untuk Meminta Maaf Kepada Keluarga Brigadir J
Ramadhan menambahkan, alasan lainnya, Bharada E juga meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Bharada E menyampaikan momen permintaan maaf saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Saat itu, Bharada E mendatangi keluarga Komandan Brigade J berlutut dan meminta maaf atas perbuatannya. " Sehingga, keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf," kata Ramadhan.
7. Bharada E merasa dipaksa Ferdy Sambo untuk Menembak Brigadir J, bukan unsur kesengajaan.
Ramadhan juga menyebutkan alasan ketujuh, yakni segala cara pemaksaan Bharada E. Disebutkan, ia tak berani membangkang perintah atasannya saat itu, yakni Ferdy Sambo, mantan Kepala Bagian Propam Polri.
Bharada E berpangkat Bharada atau polisi swasta, sehingga ia tidak berani melanggar perintah menembak Brigadir J.
“Dan Saudara FS, karena selain unggul, pangkat Saudara FS sangat jauh dari tersangka pelaku,” ujarnya.
8. Bharada E Jadi Pahlawan Terungakapnya Kasus Pembunuhan berencana Brigadir J
Juga alasan terakhir atas bantuan Bharada E yang bersedia bekerja sama dan memberikan informasi yang jujur, kematian Brigadir J dapat terungkap.
"Sesuai Pasal 12(1)(a), PP RI Nomor 1 Tahun 2003, dipertimbangkan penunjukan sebagai pejabat yang berwenang. Selain itu, Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” ujarnya.