Terima Pencalonan Gibran, DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari beserta enam anggota lainnya, dinyatakan telah melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelanggaran kode etik tersebut buntut penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada kontestasi pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.
Heddy menjelaskan, Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras untuk terakhir kalinya.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.