Direktur Eksekutif KPMH Desak Polres Jaksel Untuk Tetapkan Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka

Direktur Eksekutif KPMH
Sumber :
  • Tvonenews

"Menurut UU ITE ini perbuatan dugaan tindak pidana teror secara online, pasal 29 UU ITE tentang larangan menyebarkan untuk menakut-nakuti. Itu ancaman pidananya 12 tahun penjara," pungkasnya. 

Muannas Alaidid juga mempertanyakan keputusan polisi yang tidak menetapkan Agnes Gracia sebagai tersangka karena dianggap masih di bawah umur.

Padahal menurutnya ada sistem hak anak No. 11 Tahun 2012, menurutnya anak yang dilindungi undang-undang adalah usia 14 tahun.

"Jadi AG yang berusia 15 tahun itu pasti bisa ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dia ada di sana," ujarnya.