Mahfud MD Sepakat Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Pinterest

Viva Bandung – Polisi mengatakan mereka sedang menyelidiki dakwaan berdasarkan Pasal 354 dan 355 KUHP tentang persekongkolan penganiayaan korban David Ozora oleh Mario Dandy Satrio, anak mantan pegawai pajak.

Mario Dandy diduga dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP menyusul permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, saat menjenguk David yang berada di Rumah Sakit Mayapada di ruang intensif. satuan perawatan.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya masih melakukan pengusutan tuntas terkait penganiayaan terhadap Mario Dandy.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses," kata Trunoyudo saat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD turut serta menjenguk kondisi David Ozora korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

ayah mario

Photo :
  • intipseleb

David saat ini berada di unit perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada di Jakarta Selatan setelah Mario mengalami kebutaan.

Usai kunjungan tersebut, dr. Mahfud juga menyoroti tindakan penganiayaan yang terjadi karena motif asmara ini. Dia mengatakan bahwa polisi harus terlibat dalam menjerat pelaku Mario berdasarkan Pasal 355 KUHP yang berencana menyerang korban secara serius. 

“Jika kita melihat tindakan yang begitu kejam tanpa rasa kemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tapi saya akan lebih setuju dan mendukung mencoba menerapkan pasal yang lebih ketat untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355,” ujar Dr. Mahfud pada Rabu, 1 Maret 2023 di RS Mayapada Jakarta Selatan.

Diketahui Pasal 354 KUHP mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun karena luka berat. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemudian dalam pasal 355 KUHP cedera tubuh serius yang disengaja dihukum hingga 12 tahun penjara. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Mario Dandy dijerat Pasal 80 Juncto 76C perubahan UU No 35 Tahun 2014 menjadi UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Ditambah dengan pidana penjara paling lama 5 tahun Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan berat dan pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam.

Sementara itu, teman Mario, Dandy Shane, 19 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Keputusan tersangka terhadap Shane berasal dari mengabaikan  dan catatan penganiayaan.

"Menerima ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan niat memukul korban. Mengatakan kepada tersangka MDS, 'Wah, parah,' ya sudah hajar saja," ucap Ade Ary.

“Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya. 

Adapun saat ini Shane disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.