Kebohongan Mario Dandy Terbongkar saat Diperiksa Polisi

Mario Dandy Satriyo, Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Sumber :
  • VIVA.co.id

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga orang itu adalah pelaku utama Mario Dandy Satrio (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak sebagai pacar Mario Dandy. Perempuan tersebut berinesial AG (15).

Dijelaskan, ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. 

"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelas Kombes Hengki.

"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," pungkasnya.