Keluarga Ungkap Kondisi Terkini David Usai 2 Minggu Koma Akibat Dianiaya Mario Dandy

David menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit
Sumber :
  • Twitter @seeksixsuck

Ketiga tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan Agnes alias AG (15).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki.

"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.

Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berata yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David.

Di sisi lain, sang kekasih hati dari Mario Dandy yakni Agnes turut serta disangkakan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.