Penjelasan Ahli Pidana Anak Soal Ancaman Pidana AG Pacar Mario Dandy
- Berbagai Sumber
VIVA Bandung – Pacar Mario Dandy, AG (15) telah ditetapkan sebagai pelaku (anak yang berhadapan dengan hukum) dalam kasus penganiayaan David Ozora yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu. Diketahui, AG disebut sebagai pelaku (bukan sebagai tersangka) karena merupakan anak di bawah umur.
Menanggapi hal itu, Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian menerangkan, apabila seorang anak berstatus berhadapan dengan hukum, maka akan ditangani secara khusus dengan melihat ancaman pidananya.
"Apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak. Kalau kurang 7 tahun wajib (diversi) atau restorative justice. Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak," ujar Ahmad Sofian seperti dilansir pada Selasa (07/03/2023).
Lebih lanjut, Ahmad Sofian menjelaskan, apabila keputusan musyawarah menghasilkan kesepakatan saling memaafkan, maka status anak akan dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial.
Sedangkan apabila ancaman pidananya lebih dari 7 tahun, maka boleh dilakukan diversi restorative justice.
"Kalau keluarga korban ingin restorative justice maka akan difasilitasi oleh polisi. Apakah terjadi kesepakatan atau tidak," ungkap Ahmad.