Mario Dandy Minta Maaf ke AG, Ungkap Kondisi Terburuk

Mario Dandy
Sumber :

Viva Bandung – Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pleidoi itu disebutkan juga nama kekasihnya yaitu anak AG.

img_title Film It Ends With Us Jadi Drama Romantis yang Angkat Isu KDRT

Seperti apa permintaan maaf Mario Dandy kepada AG? Yuk simak di bawah ini.

Minta Maaf

img_title Dwi Ayu Korban Kekerasan Anak Bos Toko Roti Ungkap Pengakuan Mengejutkan di DPR

Pacara Mario Dandy akan jalani sidang putusan

Photo :
  • intipseleb.com

Mario Dandy meminta maaf kepada kekasihnya AG di sidang kasus penganiayaan. Dalam permintaan maaf itu dia tidak menyangka akan melibatkan AG dalam kasus hukum.

img_title Profil Lady Aurelia Pramestie, Mahasiswi Diduga Pemicu Kekerasan Terhadap Dokter Koas

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Agnes Gracia, terlebih terlebih orang tuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun oleh karena perbuatan saya, telah memberikan kekecewaan yang begitu besar," ujar Mario Dandy saat bacakan pleidoi di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Mario Dandy pun sempat mengeluarkan kata-kata manis terkait hubungannya yang penuh dengan cobaan berat. Dia tak menyangka akan terpisah jarak dan waktu dengan sang kekasih.

"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," kata Mario Dandy.

Kondisi Terburuk

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjalani sidang

Photo :
  • VIVA.co.id

Mario Dandy juga menyesal karena kini dirinya menjadi penyebab sang kekasih berada dalam masalah dan posisi terburuk dalam hidup.

"Tidak ada hari yang terlewatkan tanpa menyesali perbuatan saya yang mengakibatkan orang yang saya sangat sayangi terlibat dalam permasalahan ini, yang kemudian menempatkannya pada kondisi terburuk dalam hidupnya," tutupnya.

Sebelumnya diketahui jika Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis. Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.

Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini. Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.