LPSK Cabut, Polri Tegaskan Tetap Beri Perlindungan ke Richard Eliezer

Bharada E Jalani Kode Etik
Sumber :
  • viva.co.id

Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri. 

Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri. 

"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully. Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE.  

Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Buntut atas Richard Eliezer tampil di TV, LPSK resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sabtu (11/3/2023). 

Menyusul hal itu, Kuasa Hukum Richard eliezer, Ronny Talapessy, menyesalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard  Eliezer, atau Bharada E. 

Pencabutan ini dilakukan setelah LPSK mengklaim tidak diberitahu mengenai wawancara dengan sebuah stasiun televisi.