Suntik Mati Kades di Banten, Mantri SH Terancam 15 Tahun Penjara
- Dok. Istimewa
VIVA Bandung – Mantri penyuntik mati Kades, SH, sementara ini dikenakan pasal yang sama dengan Bharada E kala itu, yakni Pasal 338. Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun".
Tak cukup sampai disitu, Sang Mantri juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Pasal itu berbunyi "Jika perbuatan (penganiayaan) itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."
Kedua pasal itu masih bisa berubah, jika di kemudian hari ditemukan fakta baru, terutama hasil otopsi dan hasil pemeriksaan sampel tubuh korban, Salamunasir.
"Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 338 dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan," ujar Wakapolresta Serkot, AKBP Hujra Soumena, Selasa 14 Maret 2023.
Pengenaan pasal tersebut tidak ditampik oleh pengacara SH. Raden Yayan Elang mengaku bersiap membela kliennya, dengan segala konsekuensi yang akan muncul.
"Sementara dikenakan pasal pembunuhan biasa," ujar pria yang akrab disapa Yayan itu, Selasa.
Yayan menerangkan kalau korban, Salamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, memberikan handphone untuk NN, istri dari SH.
Kemudian muncul dugaan bahwa NN dengan Salamunasir berselingkuh. Handphone tersebut digunakan khusus untuk komunikasi mereka berdua.
"Dari fakta yang saya dapatkan, istrinya dibelikan HP oleh si korban untuk komunikasi. Jadi istrinya (tersangka) punya dua (handphone)," terangnya.
SH menemukan handphone yang dibelikan Salamunasir. Saat dibuka, dia melihat sejumlah dokumentasi yang membuat SH emosi ke sang kades. Sejumlah fakta dan dokumentasi pribadi itu akan dibuka Yayan dalam persidangan, untuk membantu kliennya.
"Ada beberapa temuan foto dan ada beberapa foto yang lumayan, enggak bisa dibuka (sekarang), nanti saja, nanti dipersidangan kita akan buka," jelasnya.