Pegi Setiawan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati
- tvonenews.com
VIVA Bandung - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti sebagai dalang pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon.
"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat merilis update kasus pembunuhan Vina dan Eky di Bandung, Jawa Barat hari ini, Minggu (26/5/2024).
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan mengatakan, pihaknya sudah memegang bukti kuat dari saksi kunci untuk menetapkan PS sebagai tersangka.
"Terhadap Pegi Setiawan Kami tidak mengejar apa itu pengakuan apakah yang bersangkutan itu mengaku atau tidak yang jelas saksi-saksi sudah kita mendapatkan semua terkait keterlibatan PS sebagai otak daripada peristiwa ini,"ungkap Kombes pol Surawan.
Oleh karena itu, Surawan mengaku tidak akan lagi menggali lebih dalam terkait pengakuan tersangka Pegi dalam kasus ini.