Permohonan AG Ditolak LPSK, Pengacara Bandingkan dengan Kasus Richard Eliezer
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Kuasa hukum AG pacar Mario Dandy, Mangatta Toding Allo menyayangkan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tidak mengabulkan permohonan perlindungan hukum terhadap kliennnya.
Mangatta mengatakan, hingga kini belum menerima alasan dari LPSK kenapa mereka menolak permohonan AG.
Bahkan dia mengaku heran dengan sikap LPSK yang bisa memberi perlindungan terhadap seorang terdakwa di perkara lain, namun tidak menerima terhadap kliennya.
Jika merujuk pernyataannya itu, diyakini kuat maksud Mangatta adalah perlindungan yang diberikan LPSK pada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta pada wartawan dikutip dari VIVA, Rabu (15/03/2023).