Mario Dandy Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Polisi: Diproses Beriringan dengan Kasus Penganiayaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA.co.id

Sebagai informasi, Amanda melaporkan Mario Dandy Cs dengan menggunakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Hal itu tercantum dalam surat laporan diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret 2023. 

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul : Terima Laporan Mantan Pacar Mario Dandy, Polisi: Diproses Beriringan