Terbaru, Kejati DKI Jakarta Ajak Damai David Dengan AG, Bukan dengan Mario Dandy

ketua kejati dki dan AG
Sumber :

“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," tambahnya.

Kendati menyarankan pihak David untuk berdamai dengan pelaku AG, namun apabila keluarga korban tidak menyetujui, maka restorative justice tidak akan dilakukan.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung DKI Jakarta juga menegaskan bahwa adanya restorative justice tidak dapat menghentikan dakwaan terhadap dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas.

Pasalnya, David sempat pingsan akibat ulah kedua pemuda tersebut dan belum pulih hingga saat ini. 

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ (restorative justice), dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," tandasnya