Kejagung: Perbuatan Mario Dandy Cs Keji, Tak Layak Dapat Restorative Justice!

rekontruksi mario dandy
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung – Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup opsi penerapan restorative justice pada kasus penganiayaan terhadao Cristalino David Ozora (17).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Sabtu, 18 Maret 2023.

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario) dan tersangka SLRPL (Shane) tidak layak mendapatkan restorative justice," tegasnya.

Alasanya, karena ancaman hukuman pidana penjara terhadap Mario Dandy Cs melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

"Serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media, maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," ungkapnya.

Sementara untuk pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), Ketut menyebut Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai.

Hal ini dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.