Kejagung Tegaskan Tak Ada Jalan Damai Bagi Mario Dandy Cs dengan David: Keji dan Meresahkan.....

kejaksaan tutup opsi damai bagi MDS dan SLRPL
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung – Baru baru ini, Kejaksaan Agung beri ketegasan lewat siaran Pers Pers Nomor: PR – 380/088/K.3/Kph.3/03/2023 dan dituangkan dalam keterangan resminya pada Sabtu, 18 Maret 2023.menegaskan Mario Dandy dan Shane tidak layak mendapatkan restorative justice (JC). 

Hal itu disampaikan Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Republik Indonesia (Kapuspenkum)

Pasalnya, ancaman penangkapan dan tindakan tersangka yang melampaui batas yang ditetapkan oleh Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 itu sangat mengerikan, ternilai keji yang bisa berdampak luas bagi media dan meresahkan masyarakat. 

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka Mario Dandy Satrio dan Tersangka Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice,” tandasnya.

“Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegas Ketut.

 

kejaksaan tutup opsi damai bagi MDS dan SLRPL

Photo :
  • viva.co.id