Mahfud MD Protes Keras Tawaran Damai Kejati di Kasus Mario Dandy Satriyo: Keliru dan Lebay ya
- viva.co.id
Viva Bandung –Mahfud MD ikut menyikapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menawarkan untuk menempuh restorative justice bagi keluarga David Ozora.
Dalam akun Twitter Mahfud MD, Menko Polhukam mengaku heran jika benar Kejaksaan Agung DKI menawarkan perdamaian kepada keluarga David.
Menyisipkan berita terkait hal itu, Mahfud MD bingung apakah ada kesalahan headline berita atau memang Kejati DKI yang salah.
“Ini berita ..... yang salah ataukah Kajati DKI yang keliru dan lebay ya?,” ujarnya seperti yang dikutip kilat.com dari Twitter @mohmahfudmd, Minggu, 19 Maret 2023.
Menurutnya, hal itu tak seharusnya dilakukan Kejati karena restorative justice bukanlah hal yang bisa sembarang digunakan.
“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh,” sambung Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, karena kasus Mario Dandy Satriyo terhadap David tergolong tindak pidana berat, restorative justice tidak bisa diterapkan.
“Pasal yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme dari RJ.
Sebelumnya, Kejati menawarkan restorative justice atau perdamaian setelah menjenguk David yang masih dirawat intensif.
Sebagai pengacara David, Melissa Anggraini dengan tegas menolak permintaan jalan damai, seolah-olah dia tidak mendengar tawaran itu dari kejaksaan.
Bahkan Melissa mengatakan bahwa keluarga David tidak pernah mendengar kata-kata tersebut saat Jaksa Agung mengunjungi David.
“Pada saat kejati hadir membesuk David, tidak ada sama sekali pembahasan terkait restorative justice dengan keluarga,” ujarnya dalam akun Twitternya.
Restorative Justice sendiri merupakan metode yang dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan atau kerugian yang terjadi dalam sebuah konflik.
Saat ini, putra Rafael Alu Trisambodo terancam hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David terhadap Mario Dandy Satriyo.
Hukuman dapat ditingkatkan menjadi 15 tahun jika korban meninggal akibat penganiayaan.