Kejaksaan Tinggi Kembalikan Berkas Perkara AG ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Kejagung
Sumber :

Alasan Kejati DKI Jakarta memberikan penawaran restorative justice terhadap korban berdasarkan pertimbangan masa depan AG.

Selain itu, keputusan Kejati DKI Jakarta tersebut juga mengacu sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Kendati demikian, pihak Kejati DKI Jakarta juga tidak serta-merta menyatakan bahwa tawaran damai tersebut langsung bisa diberikan kepada AG.

Namun, harus dilakukan atas persetujuan keluarga korban, baik didamaikan maupun tidak.

Jika korban tidak memberikan upaya perdamaian yang konkrit terhadap Kejaksaan Agung, maka upaya untuk restorataive justice tidak akan dilakukan