Jika Disuruh Damai, Ayah David Siap Perang dengan Kubu Mario Dandy

Jonathan Latumahina dan sang anak David
Sumber :
  • Twitter

“Kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi,” kata Reda Manhovani waktu itu.

Reda Manhovani menjelaskan bahwa proses tersebut dalam dunia hukum disebut sebagai restorative justice.

Sedangkan restorative justice ini hanya bisa berlaku jika Mario Dandy dan Keluarga David menyepakati untuk berdamai. Ia menuturkan, jika nantinya ada penolakan dari salah satu pihak, aparat penegak hukum tetap akan menyarankan opsi ini.

“Kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, serta bertepuk sebelah tangan namanya,” tuturnya.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” tambahnya.

Berbeda dengan Kajati DKI Jakarta, pengacara David yang diwakilkan oleh Melisa Anggraini menyangkal apa yang diucapkan oleh Reda Manhovani.

Menurut Melisa Anggraini, pihak Kajati DKI Jakarta tidak pernah membicarakan soal restorative justice ketika berkunjung ke RS Mayapada, Jakarta.