Dilimpahkan ke Kejaksaan, AG Ditahan di LPKS Selama 5 Hari
- intipseleb
Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara kekasih Mario Dandy itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu," katanya.
Dia menyebutkan, korban David menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau Diversi, sehingga kesempatan diversi dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke pengadilan.
Adapun sidang AG tersebut, dilaksanakan dengan tertutup dan tanpa atribut.
"Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," katanya.
Pada Selasa kemarin itu, AG dibawa pihak kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB hingga selama dua jam setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.