Tidak Sahur Karena Mager Atau Alasan Lain, Bagaimana Status Puasanya?

Hukum puasa tapi tidak sahur, Sahkah?
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung -  Puasa merupakan salah satu ibadah yang dilakukan oleh seluruh umat Islam di berbagai belahan dunia. Selain puasa wajib ramadhan, banyak juga jenis puasa sunnah yang bisa menambah pahala.

Puasa juga dianjurkan dari segi kesehatan memiliki banyak manfaat bagi tubuh. Agar tubuh tetap kuat saat berpuasa, ada anjuran sahur.

Namun, terkadang karena kesibukan yang membuat badan lelah, seseorang melewatkan waktu sahur, atau karena rasa malas yang tidak bisa ditahan.

Lalu bagaimanakah Islam memandang hal tersebut?

Kini akan dibahas mengenai hukum puasa tanpa sahur. Anda mungkin pernah bertanya-tanya, apakah boleh puasa tanpa sahur? Jawabannya boleh. Sebab hukum sahur adalah sunnah.

Ketika Anda tidak bangun dan makan di waktu sahur karena ketiduran, maka Anda tetap bisa melanjutkan puasa. Dengan catatan, telah melakukan niat bersih sebelumnya. Seperti yang disabdakan nabi Muhammad saw. dalam sebuah hadits:

“Barang siapa yang tidak memiliki niat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa'I, Al-Baihaqi, Ibnu Majah dan lainnya).