Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Beragama Islam
VIVA Bandung –Dalam pergantian tahun biasanya akan dirayakan sangat mulia di berbagai macam belahan dunia termasuk umat Islam lantas Bagaimana hukumnya bagi umat Islam merayakan tahun baru masehi?.
Dalam perayaan 1 tahun baru ini selalu dirayakan pada malam hari tanggal 1 Januari dan momen ini banyak sekali orang yang menyempatkan untuk berkumpul dalam merayakan pergantian tahun tersebut dengan cara membakar kembang api meniup terompet hingga makan-makan besar dan berbagi macam ucapan tahun baru.
Dan pada sebagian orang dalam perayaan ini menjadi salah satu momen yang menyambut kehidupan baru akan tetapi apakah dalam Islam memperbolehkan umatnya dalam ikut merayakan tahun baru?.
Banyak sekali ulama yang telah memberikan sebuah pandangan terkait perayaan tahun baru masehi dalam Islam dan salah satunya adalah Ustadz Khalid Basalamah yang menyampaikan bahwa umat Islam tidak diperkenankan untuk merayakan tahun baru tersebut.
Ustadz Khalid ini telah menyampaikan dalam perayaan tahun baru masehi ini merupakan acara ritual kaum Nasrani dengan mengikuti ritual tersebut maka bisa dapat merusak aqidah bagi orang muslim seperti bagaimana yang telah dijelaskan dalam surat Al kafirun.
"Bagaimana ayat ini (Surat Al-Kafirun) ini turun 1400 tahun yang lalu, tidak boleh mengikuti acara ritual mereka, itu merusak aqidah," jelas Ustadz Khalid.
"Akhlaknya juga rusak, hilang sholat malam, hilang sholat subuh berjamaah di masjid. Kalau ada meninggal malam ini, apakah anda siap bertanggung jawab di hari kiamat nanti? Menyesal teman-teman, penyesalan selalu datang terakhir," terangnya.