Polisi Akan Segera Panggil Lina Mukherjee Terkait Kasus Penistaan Agama, 'Menunggu Keputusan MUI'

Lina Mukherjee
Sumber :
  • intipseleb

Sebelumnya, Terpaksa Lina Mukherjee harus dilaporkan karena dugaan praktik penistaan agama. Diketahui, selebgram tiktok kelahiran tahun 1990 itu telah membuat konten makan daging babi.

Salah satu ustadz Palembang telah melaporkan aksi makan daging babi Lina Mukherjee karena dianggap telah mencoreng nama agama Islam.

Ia dilaporkan seorang ustaz di Kota Palembang bernama Syarif Hidayat. Dan memintai keterangan terhadap Sapriadi Syamsudin yang merupakan pelapor, ia mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BPA. 

Lebih lanjut, sebagai penyelidikan awal, Polisi telah mengundang beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee. Polisi juga ingin memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.

"Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," kata Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, Sabtu, 25 Maret 2023.

Agung menyatakan, sejumlah pakar ahli bahasa, dan ahli pidana yang diundang untuk menilai konten Lina Mukherjee apalah benar-benar mengandung unsur penistaan agama. Sementara itu, pakar UU ITE menyebut konten Lina Mukherjee tidak termasuk dalam pidana UU ITE. 

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya.