Dody Prawiranegara Dituntut JPU 20 Tahun Penjara Serta Denda Rp 2 Miliar
VIVA Bandung – Kuasa hukum terdakwa Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengaku pihaknya kecewa terhadap hasil tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.
Sebelumnya, Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa karena dianggap terbukti sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana narkoba.
Menurut Adriel, kliennya tersebut tidak seharusnya mendapat tuntutan berat, karena hanya mengikuti perintah atasannya, eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra.
"Kami tidak mau mendahului, tapi seharusny dilihat dari peristiwa bagaimana dia (Teddy) membujuk, meraih intervensi, mau merusak skenario ini agar Arif (Samsul Maarif) yang disalahkan. Jadi, betapa jahatnya manusia ini," kata Adriel sesuai persidangan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).
Dia menilai Teddy Minahasa ialah sosok paling bertanggung jawab terkait perkara dugaan penyisihaan barang bukti narkoba seberat 5 kilogram.
Menurut dia, jika kliennya dituntut 20 tahun penjara, Teddy Minahasa bisa mendapat tuntutan lebih berat.
"Yang paling tepat untuk Pak Teddy Minahasa hukuman mati," tegasnya.
Selain itu, Adriel meragukan independsi jaksa terkait tuntutan yang dibacakan kepada kliennya. Sebab, dia menduga Teddy Minahasa yang masih aktif menjadi jenderal bintang dua bisa memengaruhi keputusan dalam persidangan.
"Pak TM pum masih jenderal aktif bintang dua. Jadi, kalau ditanya apakah berpanguh? Ya, pasti berpengaruh mengenai risiko hierarki," imbuhnya.