Jaksa Ungkap Hal Memberatkan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Persidangan kasus Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta
Sumber :
  • tvOneNews

Dalam hal ini, JPU menegaskan tidak ada unsur apapun yang dapat meringankan tuntutan Teddy Minahasa.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Seperti diketahui, jaksa meyakini Teddy Minahasa telah bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.