Kondisi Terkini David Ozora, Bisa Panggil Ayahnya dengan Sebutan Jo

Kondisi David Ozora semakin membaik
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang agenda vonis AG terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, pada Senin, 10 April 2023.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan keterangan soal kondisi terkini kliennya.

Pada satu kesempatan kuasa hukum Mellisa Anggaraini mengungkapkan perkembangan kondisi David Ozora pasca kejadian penganiayaan yang dialaminya beberapa waktu lalu.

"Respon yang diberikan David itu sebenarnya masih satu arah, artinya David belum bisa merespon komunikasi dua arah, kemarin saya ketemu David, saya ajak ngobrol memorinya masih lompat-lompat, sampai saat ini dia belum tahu mengapa dirinya di rumah sakit. Yang dia tahu berapa lama dia tidur," Ungkap Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Dalam keterangan tambahannya, David Ozora masih belum mengenali sang ayah, Jonathan Lutumahina. Dia bahkan memanggil ayahnya dengan sebutan 'Jo'.

"Dia manggil ayahnya yang biasanya dia panggil bapak, dia masih panggil Jo. Itu mungkin ngikutin semua orang yang manggil Jo," kata Mellisa Anggraini.

Tak sampai di situ saja. Mellisa Anggraini menuturkan saat berkomunikasi, David Ozora seperti anak-anak kembali.

"Temen David mereka bilang itu bukan David banget karena cara bicara David gak sepeti itu meski untuk perkembangan ini kita syukur Alhamdulillah karena sudah melompati diagnosa dokter. Dokter memprediksikan bisa panjang untuk bisa hal-hal sederhana, ternyata dia bisa lebih cepat," paparnya.

Lebih lanjut, sebagai kuasa hukum Mellisa Anggraini berharap agar kliennya yakni David Ozora bisa segera sembuh seperti sedia kala. Dia pun meminta dukungan dan doa dari berbagai pihak untuk kesembuhan anak dari Jonathan Lutumahina tersebut.

"Tetap mohon doa dan support dari seluruh masyarakat Indonesia. Mudah-mudahan proses David nanti akan terus ada perkembangan seperti ini," Ucapnya.

Sekedar informasi, Mejelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).