Mario Dandy dan AG Ngaku Gituan Sebanyak 5 Kali Atas Dasar Suka Sama Suka

Pacar Mario Dandy
Sumber :

Viva Bandung – Baru-baru ini berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa AG adalah dalang dari terjadinya pertikaian itu terjadi. 

AG dinilai sebagai sosok pemicu yang membuat Mario Dandy tersulut emosi.

AG mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan (perkosa) oleh David selaku anak Jonathan Pengurus GP Ansor Pusat.

Usut punya usut, ternyata pengakuan AG hanyalah  isu belaka, akibat rasa trauma yang nampak dari wanita inisial AG. 

Fakta baru lainnya, terungkap justru wanita yang masih di bawah umur itu diketahui sering melakukan hubungan badan dengan sosok Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," tambahnya.

Lebih lanjut, hakim mengungkapkan bahwa wanita berinisial AG ini telah melakukan hubungan badan dengan sang kekasih sebanyak 5 kali.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," sambungnya.

Berdasarkan pengakuan AG, Sri Wahyuni pun menjelaskan fakta sebenarnya. Dikatakan, AG telah berhubungan badan dengan Mario Dandy berkali-kali tanpa adanya paksaan, atau sama-sama mau. 

"Anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali," jelasnya.

 

Pacar Mario Dandy

Photo :
  • -

 

Lebih Lanjut, Mario Dandy dan AG harus berakhir di penjara akibat pergaulan bebas (seks bebas) yang mereka lakukan sampai 5 kali dalam sebulan.

Dalam pernyataan terakhirnya, hakim menjelaskan mengapa penganiayaan terhadap David Ozora dimulai. Hakim memutuskan bahwa penganiayaan itu berasal dari dendam Mario Dandy terhadap David, yang mungkin melecehkan pacarnya.  

"Pemicu emosi Mario Dandy Satriyo kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy Satriyo bahwa anak disetubuhi anak korban pada 17 Januari 2023," tutur hakim Sri Wahyuni Batubara seperti dikutip Viva Bandung dari YouTube Kompas TV, Kamis, 13 April 2023.

Atas dasar ini, Agnes Gracia dinilai secara aktif terlibat dalam kasus penganiayaan David. Agnes terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (ran 1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.

Namun, karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA" kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara membacakan amar putusan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi tanggapan atau pembelaan dari pihak david.