Bocah 15 Tahun itu Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mellisa Ajukan Banding Pada JPU

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini
Sumber :
  • VIVA.co.id

Viva Bandung – Keluarga David Ozora, melalui kuasa hukumnya Mellisa Anggraini, mengaku menghormati putusan Komisi Yudisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis anak terdakwa, AG, 3,6 tahun penjara.

 

Namun, mereka menuntut agar Kejaksaan Agung (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung dalam menuntut kliennya lebih serius. 

 

"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun," kata Melisa dikuti VIVA Bandung, Sabtu (15/4/2023).

 

Mellisa menyatakan bahwa keputusan hakim di bawah tuntutan jaksa, sehingga masih ada jalan banding.